ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Putusan Arbitrase bersifat final and binding artinya putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum seperti banding dan kasasi dan putusan tersebut mengikat bagi para pihak untuk dipatuhi secara suka rela dengan itikad baik karena sebelum putusan dibuat mereka juga telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase dengan segala konsekuensinya. Dengan disahkannya Undang-undang arbitrase diharapkan pelaksanaan arbitrase di Indonesia akan semakin baik karena adanya jaminan bahwa putusan suatu arbitrase baik nasional maupun internasional pasti dapat dilaksanakan di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya masih terdapat beberapa masalah dalam undang-undang tersebut salah satunya dalah mengenai pelaksanaan putusan arbitrase. Klausula arbitrase yang tertuang di dalam perjanjian bisnis yang mengikat kedua belah pihak pada prinsipnya dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri atas dasar prinsip dalam UU kekuasaan kehakiman, UU Arbitrase, asas pacta sunt servanda dan asas kebebasan berkontrak.
References
Buku
Kartasasmita, A.G.(2021). Kepastian Hukum dalam Proses Arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Depok : PT Raja Grafindo Persada.
Manan, B. (2004). Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta: FH UI Press.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Prabowo, R. (2019). Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia. Bandung: CV Swatantra.
Safudin, E. (2018). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intras Publishing.
Sefriani. (2018). Arbitrase Komersial Dalam Hukum Nasional. Yogyakarta: UII Press.
Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.
Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Winarta, F.H. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta : PT Sinar Grafika.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 12 Agustus 1999
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman. 29 oktober 2009.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Jakarta.
Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2021).
Website
BANI Arbitration Center (2021) https://baniarbitration.org/about-bani . Diakses 13 Desember 2021.