ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007
Abstract
Perseoan Terbatas adalah bentuk usaha berbadan hukum yang didirikan dengan maksud serta tujuan oleh dua orang atau lebih dengan membuat suatu perjanjian dalam bentuk akta autentik dihadapan notaris kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Perseroan Terbatas memiliki modal dasar yang terbagi atas saham-saham yang ditempatkan dan disetor, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham serta terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas jalannya suatu Perseroan, dasar hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
References
Widjaja, I.G.R., Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, (Jakarta: Megapoin, 2000).
Yani, Ahmad & Widjaja, Gunawan., Perseroan Terbatas, (Jakarta: Raja Grafindo persada, 1999).
Muhammad, Abdulkadir., Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).
C.S.T Kansil., Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: 2013)
Website
Mastah Binsis. 2021. Perseroan Terbatas. https://mastahbisnis.com/perseroan-terbatas-pt/ (diakses pada tanggal 11 Desember 2021)
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.