"JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DAN HUKUM PERTANAHAN NEGARA ANGLO SAXON“
Abstract
Tanah merupakan salah satu komponen terpenting dalam pemenuhan berbagai keperluan kehidupan masyarakat. Mengingat peranan tanah yang sedemikian vitalnya untuk menunjang segala bentuk kegiatan masyarakat, maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang harus mengakomodirnya ke dalam bentuk hukum tertulis. Jual beli tanah adalah salah satu contohnya yang merupakan kegiatan manusia perlu adanya sistem hukum yang mengatur dan mengawasi agar transaksi tanah dapat berjalan dengan baik. Setiap negara mempunyai karakteristik hukum domestiknya masing-masing, yang antara satu negara dengan lainnya pasti berbeda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif terhadap keberadaan sistem hukum tanah yang konsisten dan terpadu sangat dipengaruhi oleh sistem negara yang dianut, kehidupan sosial, perkembangan budaya, dan dinamika politk dalam suatu negara. Sistem hukum tanah negara anglo saxon dengan sistem hukum tanah nasional adalah dua hal yang saling berlainan, Aturan hukum tersebut pada dasarnya memiliki persamaan dalam konteks mengatur tertib administrasi pertanahan, namun implementasinya ini yang berbeda.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kutruk, N. F. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Chandra Pratama - Gunadarma.
Siahaan, M. P. (2016). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Pajak Daerah. Jakarta: CV. Sagung Seto.
Suparsetyani, E. (2012). Dinamika Pemikiran Tentang Pembangunan Hukum Tanah Nasional (Kumpulan Tulisan Mengenang Almarhum Prof. Boedi Harsono). Jakarta: Universitas Terbuka.
Yustisia Pustaka. (2009). KUHPer, KUHP, KUHAP Cetakan Pertama. Yogyakarta.
Cara Menghitung Pajak Penjualan. (2021, April 21). Retrieved from Ayo Pajak: https://ayopajak.com/pajak-penjualan-tanah (Diakses 14 Desember, 2021)
Hanindito, E. (2021, Juli 22). Serba Serbi Permasalahan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Retrieved from Youtube: https://youtu.be/mHsIRrn2J_0 (Diakses 8 Desember, 2021)
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pendaftaran Tanah. 08 Juli 1997. Lembaran negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 3696
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Pajak Penghasillan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. 06 Agustus 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5916. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 27 Desember 1994. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3580. Jakarta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 15 September 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5046. Jakarta.