PENGECEKAN PLOTING SERTIFIKAT TUMPANG TINDIH DAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH
Abstract
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Begitupun Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengartikan tanah sebagai permukaan bumi, dengan demikian hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi. Negara ditugaskan untuk menguasai dan bukan untuk memiliki, oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan sebidang tanah, melalui permohonan hak dan pendaftaran tanah, agar dilakukan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 (2), 23 (2), 32 (2) dan Pasal 38 (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Guna menjamin kepastian hukum dibidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan, banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut, agar dikemudian hari tanah yang kita miliki tidak ada masalah, mengenai salah ukur, atau terdapat sertipikat yang tumpang tindih. Serta penyajian ulang data harus diperiksa secara online melalui aplikasi sentuh tanahku.
References
Buku
A.P. Parlindungan (Selanjutnya disebut A.P. Parlindungan 1), Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012
----------------------, Reforma Agraria, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djembatan, 2008.
Dwiyanto Agus, Dwiyanto Agus, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, Yogyakarta, 2002
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012
Iskatrinah, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik, Litbang Pertanahan Indonesia, Litbang Dep.Han, 2014
H.A.M Effendy, Pokok-Pokok Hukum Adat, Duta Grafika, Semarang, 1990
Jhon Rawls, A Theory of Justice, Chambridge, Harvard University Press, dalam Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air,Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010
MDA Freeman, Llyod’s Introduction to jurisprudence, London, Steven & Sons, Fifth Edition, 1985, dalam Sulistyowati & Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, Buku Obor, Jakarta, 2009
Majalah Bumi Bahkti, Mencari akar Sengketa Pertanahan, Edisi 21 Tahun 2000 Sondang P.Siagian, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta, 1976
Rochmat Soemitro, Masalah peradilan Adminstrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1976
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia), Buku III Lembaga Administrasi Negara RI, Jakarta, 2004
Sulistyowati & Sidarta, Metodologi Penelitin Hukum Konstelasi dan Refleksi, Buku Obor, Jakarta, 2009
Sumardjono Maria S.W, Tanah dalam prespektif hak ekonomi sosial dan budaya, Kompas, Yogyakarta, 2007
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Ai, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur, 2010
Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan sebuah refleksi Keadilan hukum Progresif, Thafa Media, Semarang, 2014
Zamroni, Pengembangan pengantar Teori Sosial, Tiara Yoga, Yogyakarta, 1992
Website
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
https://asriman.com/tata-cara-pengecekan-sertifikat-dan-persyaratannya/
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Nomor 1 tahun 2010 tentang SPOPP (Standar Prosedure Operasional Peraturan Pelayanan)