KEDUDUKAN HUKUM KELUARGA TERHADAP ANAK HASIL DARI PERNIKAHAN DALAM KEADAAN HAMIL (MARRIED BY ACCIDENT) YANG MARAK TERJADI DI INDONESIA

Authors

  • Hamdan Zulfah Waliyullah Universitas Pamulang
  • Aji Anjas Pratama Universitas Pamulang

Abstract

Maraknya fenomena menyimpang baru bermunculan yang terjadi di era perkembangan zaman dan tekonologi menjadikan anak muda sekarang banyak,,melakukan kebiasaan baru yang dikenal dengan sebutan Married by Accident menjadikan polemik yang meresahkan dikalangan Generasi Millennial saat ini. Status anak yang menjadi hasil dari MBA ini dinilai tidak jelas. Tetapi seharusnya setiap anak yang lahir di muka bumi mempunyai kepastian hukum yang jelas. Tujuan penelitian untuk mengetahui actor-faktor penyebab MBA dan memperdalam ilmu yang dimiliki oleh peneliti terkait Kedudukan Hukum Keluarga Bagi Anak Hasil Dari Pernikahan Dalam Keadaan Hamil (Married By Accident) Yang Marak Terjadi Di Indonesia, sedangkan metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum doctrinal atau sering disebut dengan penelitian library research (kepustakaan) dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini diambil dari faktor pernikahan yang tidak disengaja pada kasus MBA yang banyak terjadi dikalangan Generasi Millennial, salah satu faktor yang mendorong MBA adalah akibat pergaulan bebas.

References

Buku

Anshary M. H. (2014). Kedudukan Anak dalam perspektif Hukum Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: Redaksi Mandar Maju

DR. H Subagyo, SH.MM. (2011) Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Literatur Perpustakaan Mahkamah Agung RI

Lumongga,. (2019). Depresi Tinjauan Psikologis. Jakarta: Prenada Media Group

Sulton & Wahyu Bagja. (2007) Ilmu Sosial Dasar. Bogor: STKIP Muhamadyah

Jurnal

Muhammad Ni’am & Rozihan. (2019). “Aplikasi Maqoshid Syari’ah Terhadap Pernikahan Hamil Diluar Nikah†Jurnal Konferensi Ilmiah Mahasisiwa Unissula (KIMU), V 1 No 2 ISSN. 2720-9148.

Muhammad Hambali & Ihda Shofiyatun Nisa. (2021). Perlindungan Hukum Di Indonesia Terhadap Anak Hasil Married By Accident. Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah dan Universitas Islam Malang p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155.

Undang-Undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2 Januari 1974. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). 30 April 1847.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 10 Juni 1991.

Internet

Republika.co.id. (2021). https://www.republika.co.id/berita/koran/inovasi/16/12/26/ois64613-mengenal-generasi-millennial. diakses 1 Desember 2021.

Kementrian Komunikasi Dan Informatika Kategori Mengenal Generasi Millennial (2021). https://www.kominfo.go.id/content/detail/8566/mengenal-generasi-millennial/0/sorotan_media. Diakses 1 Desember 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2016). https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, diakses 7 desember 2021.

Pustaka Digital Indonesia. (2021). https://kbbi.lektur.id/anak-luar-nikah, diakses 3 Desember 2021.

Downloads

Published

2022-09-18