KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK APABILA TERJADI PENYIMPANGAN DANA (FRAUD) DALAM LAYANAN PERBANKAN
Abstract
Kasus tindak pidana perbankan (fraud) pada sektor perbankan yang merugikan nasabah Layanan Nasabah Prima (layanan priority banking). Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima (LNP). Kasus tindak pidana perbankan (fraud) salah satunya adalah berdasarkan putusan dengan nomor 359 K/Pid.Sus/2014. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue aproach). Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum nasabah bank dan bagaimana tanggung jawab bank apabila terjadi bentuk penyimpangan dana (fraud) terhadap nasabah bank. Hasil penelitian ini sebagaimana diketahui, bahwa tindak pidana di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana di bidang ekonomi. Tindak pidana di bidang perbankan dilakukan dengan menggunakan bank sebagai sarana dan sasarannya. Perlindungan hukum terhadap nasabah banking masih belum dapat terpenuhi dengan baik karena masih rawan terjadinya tindakan penyimpangan dana (fraud) yang dilakukan oleh pegawai bank. Secara umum dapat dikatakan bahwa bentuk tindak pidana dibagi menjadi 2 (dua ) jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran.References
DAFTAR PUSTAKA
Asikin, Zainal, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Darus, Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Djoni S. Gozali, dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Imaniyadi dan Panji Adam Agus Putra, Neni sri, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, bandung, 2016.
Sitompul Zulkarnaen, 2002, Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu Gagasan Tentang Pendirian LPS di Indonesia, FHUI, Jakarta.
Subekti R., dan Tjitrosudibio R., 2004, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PT. Pranadya Paramita, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafin do Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2007, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Bandung, 2013.
Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Bku Kesatu, PT Citra Adytia Bakti, 2005.
Jurnal
Santi Lina Siregar, PARA PELAKU FRAUD DI INDONESIA MENURUT SURVEI FRAUD INDONESIA, Jurnal Buletin Ekonomi FEUKI ISSN-14103842 Vol.21 No.2 September 2017.
Aizal, J, (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Bank Dari Tindakan Fraud Dalam Dunia Perbankan (Studi Pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional Kantor Wilayah Medan). Universitas Sumatera Utara.
Harjanti, A. E., Monab, I. F.(2020). Metode Penelitian Yang Digunakan Untuk Mengestimasi Pertumbuhan Kasus Covid-19 Di Indonesia Dengan Menggunakan Model Analisa Peran Satuan Kerja Audit Internal Dalam Upaya Dan Pendeteksian Pencegahan Dan Pendeteksian Kesurangan Pada Bank Perkreditan Rakyat XYZ, Unversitas Muhammadiyah Kudus.
Zaini, Z.D. (2013). Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pasca Pengalihan Fungsi Pengawasan Perbankan, Universitas Bandar Lampung.
Tiffany, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindakan/Perilaku Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank. Universitas Katolik Parahyangan.
Website
Negara, Lili Ratu P, S.H.(2020). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindak Pidana Fraud https://www.sembilanbintang.co.id/perlindungan-hukum-terhadap-nasabah-atas-tindak-pidana-fraud/ diakses 13 Desember 2021.
http://felixhutapea.blogspot.co.id/2014/08/fraud-it-yang-terjadi-di-bank-danamon.html , diakses pada tanggal 14 Desember 2021.