HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Dalam perjalanan sebuah pernikahan bisa putus karena perceraian. Setelah perkawinan putus, bukan hanya tugas dan istri yang hilang terutama utang perkawinan. Bagi perkawinan yang mempunyai sedikit utang harus diselesaikan di muka pengadilan dengan pembagian harta. Baik suami maupun istri yang terikat perjanjian utang dalam perkawinan harus bertanggung jawab atas harta bersama dan harta pribadinya. Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya utang persatuan dalam suatu perkawinan dan bagaimana pertanggungjawaban suami istri terhadap utang perkawinan jika perkawinan putus karena perceraian. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis empiris yang didasarkan pada norma-norma hukum yang ada dan juga melihat kenyataan dan terjadi di masyarakat. Pendekatan empiris adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan empiris tentang hubungan dan pengaruh hukum pada masyarakat, dengan jalan melakukan penelitian atau terjun langsung, ke masyarakat atau lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif. Dari penelitian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban atas hutang perkawinan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Dalam hal kekayaan kesatuan yang ditemukan di kuh. Perdata jadi utang persatuan saat perceraian dibebankan dalam kesatuan kekayaan. Sedangkan hukum perkawinan adalah memisahkan harta bersama dan harta pribadi, yang kemudian juga memisahkan antara utang bersama dan utang pribadi. Hutang pribadi dibebankan pada harta pribadi suami istri yang melakukan hutang, sedangkan hutang bersama adalah beban suami istri yang harus dipertanggungjawabkan bersama.
References
Buku
Happy Susanto, Pembagian Harta Gonogini Saat terjadi Perceraian, Visimedia, Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka , Jakarta 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Jurnal
Etty Rochaeti. 2013. Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono-Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Julius Martin Saragih, Yunanto, Herni Widanarti 2017. Pertanggung Jawaban Hutang- hutang Persatuan Setelah Putusnya Pernikah. Diponegoro Law Jurnal, Vol 6 No. 1
Harian Republika, 24 April 2005 Universitas Diponegoro.
Undang-Undang
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu- no-1-tahun-1974