KEDUDUKAN SUAMI ISTRI TERHADAP HARTA BENDA PERKAWINAN DALAM HAL TERJADI PERCERAIAN: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Karya tulis ini membahas kedudukan suami istri terhadap harta benda perkawinan dalam hal perceraian. Putusnya perkawinan atas perceraian menimbulkan konflik antara suami istri dalam pembagian harta benda perkawinan. Dengan demikian timbul pertanyaan, Bagaimanakah kedudukan suami istri terhadap harta benda perkawinan tersebut. Harta benda perkawinan meliputi tiga golongan, Yaitu harta bersama, harta bawa masing-masing dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadian atau warisan. Apabila terjadi perceraian suami istri berhak menguasai harta bawaan masing-masing dan harta yang mereka peroleh sebagai hadia pewarisan. Sedangkan hak suami istri dalam pembagian harta bersama akan mendapatkan bagian sama rata.
References
Buku
Diantha, I.M.P., Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).
Syarifudin, Amir., Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Undang-Undang
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 89 dan Pasal 90.
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (LNRI Th.1974 No.1; TLNRI No.3019)
Internet
http://www.islam-yes.com/harta_benda.html(di unduh (pada hari rabu,08 desember 2021 pukul 12.30 wib )
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH (pada hari sabtu, 18 desember 2021 pukul 23.33 wib)