HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Sutikno Sutikno Universitas Pamulang
  • Karsan Karsan Universitas Pamulang

Abstract

Perubahan kultur masyarakat disuatu Negara dan perubahan dinamika yang berlangsung di suatu negara mengharuskan adanya perubahan dan pembaruan demi terciptanya suatu bangsa yang menjaga ketentraman dan kesejahteraan sosial masyarakatnya,  sehingga keadilan dan kemaslahatan dapat di ciptakan dengan sebai baiknya  di Negara kita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaruan hukum apa saja yang terjadi dinegara Indonesia ini dan melacak sejarah sehingga adanya pembaharuan  hukum keluarga tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka (library research), penulis mengumpulkan literature-literatur yang sesuai dengan tema kajian, lalu membacanya, mencatat dan menganalisisnya. Penelitian menyimpulkan bahwa Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, adalah suatu keniscayaan. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi ekonomi, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum, dan juga pengaruh pembaruan pemikiran Islam senantiasa terbuka untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga , prinsip hukum keluarga dirasakan sudah cukup  baik, masyarakat kita atau rakyat kita sudah sedikit mengalami kemajuan di banding negara lain, dan hukum keluarga di kita sudah di atur dengan perjuangan yang keras demi  memperjuangkan hukum positif yang berawal dari hukum islam dan hukum adat, meski belum maksimal karena banyaknya pertentangan yang silih berganti. Sistem hukum yang dianut di Indonesia bukan hanya hukum perdata maupun hukum pidana, tetapi terdapat hukum agama serta hukum adat yang satu sama lainnya saling berhubungan. Indonesia hingga sekarang masih menggunakan hukum Eropa sebagai hukum Nasional dan bekerja keras menformulasikan hukum adat sebagai hukum Nasional. Karena pada kenyataannya, hukum Eropa penerapannya dinilai tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Tulisan ini berupaya mengungkap persinggungan dan pengaruh dalam perkembangan hukum keluarga dalam sistem hukum nasional. 

References

Buku

Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Isani Press, 1996.

Ahmad, Amrullah SF dkk, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Jakarta: GemaInsani Press, 1996.

Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama, Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World, alih bahasa oleh Machnun Husain, dengan judul:

Hukum Islam di Dunia Moderen, Cet.I; Surabaya: Amar Press, 1991 Al-

ẒÄhir, Ibnu Ḥazm, al-Muḥalla, Beirut: DÄr al-Fikr, t.t.

Badra, AbÅ«al-‘Ain, AhkÄm al-Waá¹£ÄyÄwa al-Hibah, Iskandariyah: Mu’assasah Shabbab al-

JÄmiah, t.t.

Bisri, Cik Hasan, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Brown, L. Carl, Religion and State: The Muslim Approach to Politics, New York: Colombia University Press, 2000.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Donohue, John, Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-masalah, Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Djazuli, A., Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapannya, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Fanani, Ahmad Zaenal, Pmbaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Prspektf Keadilan Jender), Yogyakarta: UII Press, 2015.

Hamka, Sejarah Umat Islam Jilid II, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2006.

Mudzhar, M., Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam, Jurnal Studi Islam, 1, 1999.

Muhyiddin, dan Abdul Hamid, Muhammad, AhkÄm al-MawÄrith fi SharÄ'at al-IslÄmÄ«yah ala MaẓÄhib al-Arba'ah, t.tp: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t.

Miller, David H. Olson dan Brent C. (ed.), Family Studies: Review Yearbook; A General Framework for Family Impact Analysis, London/ Beverly Hills/ New Delhi: Sage Publiction, 1983.

Noer, Deliar, Islam dan Politik; Mayoritas dan Minoritas?, Jakarta: Prima, 1998.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet. VI; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Rasito, dan Saiful Ibad, Respon KIAI Pesantren Terhadap Materi KHI di Indonesia (Studi Kasus di Kota Jambi), Kontekstualiata, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 21 No. 1 Juni 2006.

Saeed, Abdullah, Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Baitul Hikmah, 2014.

Downloads

Published

2022-09-18