KAJIAN UMUM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Keberadaan korporasi, baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak bagi perekonomian negara maupun terhadap lingkungan di tempat korporasi maupun bidang usahanya tersebut berdiri. Bukan hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif dari beroperasinya sebuah korporasi. Korporasi didirikan dengan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan yang berbeda-beda. Tidak sedikit dari korporasi itu juga didirikan dengan tujuan dan pengelolaan untuk mencapai tujuannya yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karenanya, sering terdengar ada korporasi yang terlibat dalam berbagai tindak pidana atau sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Oleh karenanya perlu menjadi perhatian khusus untuk menjerat korporasi ikut bertanggungjawab atas suatu perbuatan yang melibatkan korporasi atau sebagai sarana dalam sebuah tindak pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ashshofa, B. (2007). Metode penelitian hukum.
Atmasasmita, Romli. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Coburn, Niall E. “Corporate Investigations.†Journal of Financial Crime 13, no. 3 (2006): 348–368. Hanafi. “Perkembangan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.†Universitas Indonesia, 1997.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya, 2014.
Huda, Chairul. “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan†Pelatihan Asasasas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa Ini†(MAHUPIKI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM. Yogyakarta, 2014.
Koesoemahatmadja, Etty Utju R. Hukum Korporasi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Economic Crimes dan Perlindungan Abuse of Power. Jakarta: Ghalia, 2011.
Mansyur, Ali, Aneka Persoalan Hukum (Masalah Perjanjian, Konsumen dan Pembaharuaan Hukum), Semarang: Penerbit Unisula bekerjasama dengan Penerbit Teras, 2010.
Marzuki, Suparman. “‘Dimensi “Kejahatan Korporasi†dan Reaksi Sosial.’†Jurnal Hukum 1, no. 2 (1994): 9–14. MD, Mahfud. “Ceramah Kunci Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.†In Konferensi dan Dialog Negara Hukum: Negara Hukum Indonesia Ke Mana akan Melangkah, 62–63. Jakarta, 2012.
Muladi, dan Barda Nawawi A. Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984. Sidharta, Arief. Hukum Dan Logika. Bandung: Alumni, 1992.
Muladi. “Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi HURUM di Indonesia.†The Habibie Center. The Habibie Center, 2002
Sjahdeni, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers, 2007.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1980.
Wahyuningsih, Sri Endah., Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Hukum Islam. 2013