PERJANJIAN JUAL BELI PADA E-COMMERCE DALAM PANDANGAN HUKUM PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian pembelian melalui internet (E-commerce) dalam hal aspek hukum perdata sangat fundamental. E-commerce cukup mudah digunakan dalam hal transaksi jual beli, sehingga terdapat hubungan hukum yang melekat melalui transaksi internet. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) sebagai dasar pengaturan transaksi elektronik melalui media internet seperti komputer handphone dan lainnya, sehingga dari kegiatan tersebut mengakibatkan perbuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar perbuatan hukum yang dilakukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, maka transaksi yang dibuat berupa perjanjian elektronik secar tertulis. Pentingnya permasalahan hukum di bidang E-commerce bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli bagi para pihak yang menggunakan media elektronik sebagai media transaksi. Penelitian ini lebih menekankan pada legalitas (kekuatan hukum) perjanjian E-commerce, dan penyelesaian sengketa choice of law (pilihan hukum) dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa antara para pihak dalam transaksi melalui media elektronikReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Berkatulah, Abdul Halim., Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, (Banjarmasin : FH Unlam Press, 2008).
Gultom, Elisatris dan Dikdik M. Arif Mansur., Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: PT Refika Aditama, 2005).
H.S, Salim., Hukum Kontrak Teori dan tejnik Penyusunan Kontrak, (Jakarta Sinar Grafika, 2003).
Mansyur, Ali, Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen. (Semarang: Genta Press, 2007).
Mariam Darus Badrulzaman., Kompilasi Hukum Perikatan. (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2001).
Muhamad,Abdulkadir., Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Nasution, AZ., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta:Daya Widya, 1999).
Nugroho, Adi., E-Commerce Memahami Perdagangan Di Dunia Maya. (Bandung:Informatika, 2006).
Siahaan, NHT., Hukum Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. (Jakarta:Panta Rei, 2005).
Wahyudi, Aang Arif dan Onno W.Purbo., Mengenal E-Commerce. (Jakarta:PT Elex Media Komputindo, 2001).
Jurnal
Ajibah, Nur Azizatil (2004). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-Commerce, Jurisprudence,vol 1, Maret 2004. 76-98.
Nur Azizatil Ajibah, Perlindungan Konsumen Dalam Traksaksi Melalui E-Commerce(Tinjuan Hukum Islam). Jurisprudensi, vol1 no.1, Maret 2004.
Rahayu Hartini, Aspek Hukum Keperdataan E-Commerce. Legality vol 11, no.2. September 2003-februari 2004.
Chantal Mak, Fundamental Right and the European Regulation of iConsumer Contacts. J Consum Policy, June 2008.
Ian J Redpath; Eric M Redpath; Kathleen Ryan, Sales and Use Taxation in E-Commerce: Where we and What Needs to be Done. Information System Management, Sumer 2007.
Shubajit Basu, To Tax or Not to Tax? That is the question? Overview of Option in Consumtion Taxtion of ECommerce, Law Technology, second Quarter 2004.
Internet
Esther Dwi Magfirah. Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce. http://www.solusihukum.com/artikel/ artikel31.php
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik