PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA

Authors

  • Gita Pebrianti Tamara Wulandari Universitas Pamulang
  • Rita Aprilia Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal pembentukan Peraturan Desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sehingga terciptanya demokrasi di Desa. Sebagai wujud demokrasi di Desa maka dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta bersama-sama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Di dalam menetapkan Peraturan Desa, maka Peran Badan Permusyawaratan Desa sangat penting, agar Peraturan Desa yang ditetapkan benar-benar merupakan Peraturan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Desa, tidak semua Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Walaupun telah adanya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa. Ketidaksesuaian tersebut ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor pendidikan, pekerjaan, dan pengalaman menjabat

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kaputra, Iswan, dkk. (2013). Dampak Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Semarang: University Indonesia Press.

Soemitro, Roni Hanitijo. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Desa.

Widjaja, HAW. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2022-09-18