PERAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA: TINJAUAN SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA

Authors

  • Roni Widiana Universitas Pamulang
  • Endri Susilo Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Peranan Dokumen Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Di Indonesia: Tinjauan Surat Elektronik (E-Mail) Sebagai Alat Bukti Dalam Acara Perdata. Tentang salah satu media komunikasi di internet yang banyak digunakan masyarakat yakni melalui surat elektronik (e-mail). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Keberadaan surat elektronik e-mail  memiliki implikasi dari sisi hukum, salah satunya adalah mengenai bagaimana keberadaan surat elektronik  (e-mail) sebagai alat bukti dalam acara perdata, sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat. Permasalahannya, alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebutkan dalam KUHPerdata secara limitatif, antara lain surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Alat bukti tersebut tersusun secara enumeratif berdasarkan kekuatan pembuktiannya. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengidentifikasi klasifikasi dokumen elektronik dalam dalam hukum pembuktian di Indonesia, dalam hal ini e-mail sebagai alat bukti dalam acara perdata. Dalam kasus tersebut penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Kemudian data yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca, diberi arti atau di interpretasikan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu dengan diberlakukannya UU ITE maka terdapat suatu pengaturan yang baru mengenai alat-alat bukti dokumen elektronik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika cetakan I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 456

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm 2

Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :UI-Press, hlm. 43

Johan Wahyudi, 2012, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan,Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei. Hal. 118.

I Made Wirartha. 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Andi. Hal. 35

H.M.A. Kuffal, 2013. Barang Bukti Bukan Alat Bukti yang Sah, UMM Press. Malang. Hal 1-2

Refly Aditia Mamitoho, Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Pemerikasaan Perkara Perdata, 2014

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm. 42,

Jurnal

http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/2f%20Makalah-Alat-Bukti-Kump.pdf,

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19135/12634

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-buktielektronik

https://m.hukumonline.com/data-elektronik-sebagai-alat-bukti-masih-dipertanyakan

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM

Sumber Lain

Putusan Perkara Nomor 28/G/2010/PHI. Surabaya, Hakim Menggunakan Alat Bukti Dokumen Elektronik Yang Berupa Pemberitaan di Metrotvnews.com.

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=147025&val=5801&title=PENGGUNAANALAT

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata

Downloads

Published

2022-09-18