PERAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA: TINJAUAN SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Peranan Dokumen Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Di Indonesia: Tinjauan Surat Elektronik (E-Mail) Sebagai Alat Bukti Dalam Acara Perdata. Tentang salah satu media komunikasi di internet yang banyak digunakan masyarakat yakni melalui surat elektronik (e-mail). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Keberadaan surat elektronik e-mail memiliki implikasi dari sisi hukum, salah satunya adalah mengenai bagaimana keberadaan surat elektronik (e-mail) sebagai alat bukti dalam acara perdata, sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat. Permasalahannya, alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebutkan dalam KUHPerdata secara limitatif, antara lain surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Alat bukti tersebut tersusun secara enumeratif berdasarkan kekuatan pembuktiannya. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan mengidentifikasi klasifikasi dokumen elektronik dalam dalam hukum pembuktian di Indonesia, dalam hal ini e-mail sebagai alat bukti dalam acara perdata. Dalam kasus tersebut penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Kemudian data yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca, diberi arti atau di interpretasikan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu dengan diberlakukannya UU ITE maka terdapat suatu pengaturan yang baru mengenai alat-alat bukti dokumen elektronik.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika cetakan I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 456
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm 2
Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :UI-Press, hlm. 43
Johan Wahyudi, 2012, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan,Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei. Hal. 118.
I Made Wirartha. 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Andi. Hal. 35
H.M.A. Kuffal, 2013. Barang Bukti Bukan Alat Bukti yang Sah, UMM Press. Malang. Hal 1-2
Refly Aditia Mamitoho, Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Pemerikasaan Perkara Perdata, 2014
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm. 42,
Jurnal
http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/2f%20Makalah-Alat-Bukti-Kump.pdf,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19135/12634
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-buktielektronik
https://m.hukumonline.com/data-elektronik-sebagai-alat-bukti-masih-dipertanyakan
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM
Sumber Lain
Putusan Perkara Nomor 28/G/2010/PHI. Surabaya, Hakim Menggunakan Alat Bukti Dokumen Elektronik Yang Berupa Pemberitaan di Metrotvnews.com.
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=147025&val=5801&title=PENGGUNAANALAT
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata