PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DILAKSANAKAN MELALUI NIKAH SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
ABSTRAK
Fenomena pernikahan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikoligis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21, batas usia menikah mungkin karna dalam melangsungkan pernikahan harus masak jiwa raga supaya keharmonisan bisa terpacai sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yang kekal..Metode yang digunakan dalam penelitian ini dari sifatnya penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran mengenai suaatu fenomena atau kenyataaan sosial, dan pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara,observasi. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu bahwa pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan jambe Kabupaten tanggarang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Penulis 1 orang
Koro Abdi, Perlindungan Anak Di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri, (Bandung: PT Alumni, 2012)
Rianto Adi, Metodelogi penelitian sasial dan hukum,(Jakarta: Granit, 2004)
Rofiq Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakart: PT Raja Grafindo Persada, 2015)
Imron Ali, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia ,(Semarang :Karya Abadi Jaya, 2015)
Penulis 2
Mardani. Hukum perkawinan islam didunia islam modern (cet.1) Yogyakarta: graha ilmu, 2011.
Neng djubaidah. Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatatkan menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum islam.jakarta: sinargrafika,2010
Siti umum adilah. Analisis hukum terhadap faktor-fator yang malatarbelakangi terjadinya nikah sirri dan dampaknya terhadap perempuan (istri) dan anak-anak “. Dinamika hukum, vol 11 edisi khusus februari 2011.
Siti faizah. “dualism hukum islam Indonesia tentang nikah sirriâ€.studi hukum islam, vol. 1 no. 1 januari-juni 2014
Jurnal
Harfani matnuh “perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut perkawinan nasionalâ€> jurnal pendidikan kewarganegaraan vol. 6 no. 11 mei 2016
Murniwati,nunuk. Perkawinan sirri menurut uu no 1./tahun 1974 tentang perkawinan studi kasus tentang perkawinan diwilayah kecamatan jabre Surakarta. Diss. Universitas muhamadiyah Surakarta,2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndangPerkawinan (UUP) No. 1 tahun 1974
KompilasiHukum Islam (KHI)