PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN ANAK SETELAH PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
ABSTRAKMasalah perkawinan campuran tergolong bukanlah merupakan masalah yang mudah pemecahannya, karena dalam undang undang no.1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas, berbeda halnya dengan peraturan perkawinan campuran staatsblad 1898 no.158 telah jelas diaturnya. Fenomena perkawinan campuran menyebabkan banyak pria atau wanita berpindah kewarganegaraan, ada yang ingin mengikuti kewarganegaraan suami atau isteri dan juga meninggalkan Indonesia pindah keluar negeri dan hidup disana. Karena berdasarkan aturan pada Pasal 28e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: â€Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.†Dan anak yang lahir dari perkawinan campuran berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Norma dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
GHR Statblaad 1898 No. 158 tentang Perkawinan Campuran
WEBSITE
GIRSANG, D. H. (2013). Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Priandena, A. G. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir dari PerkawinanCampuran. Jurnal Jurisprudence, 4(1), 15-23.
MURDJAYADHI, I. G. N. (1987). Masalah Perkawinan Campuran Antar Golongan Yang Terjadi Di Kabupaten Badung (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Bakarbessy, L., &Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan Ganda Anak dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1-9.