PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN ANAK SETELAH PERKAWINAN CAMPURAN

Authors

  • Rheynaldy Adha Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

 

Masalah perkawinan campuran tergolong bukanlah merupakan masalah yang mudah pemecahannya, karena dalam undang undang no.1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas, berbeda halnya dengan peraturan perkawinan campuran staatsblad 1898 no.158 telah jelas diaturnya. Fenomena perkawinan campuran menyebabkan  banyak pria atau  wanita berpindah kewarganegaraan, ada yang ingin mengikuti kewarganegaraan suami atau isteri dan juga meninggalkan Indonesia pindah keluar negeri dan  hidup disana. Karena berdasarkan  aturan pada Pasal 28e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945: â€Setiap  orang bebas  memeluk agama dan  beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan  dan  pengajaran, memilih pekerjaan, memilih  kewarganegaraan,  memilih  tempat  tinggal diwilayah  negara dan  meninggalkannya,  serta  berhak  kembali.†Dan anak yang lahir dari perkawinan campuran berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Norma dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

GHR Statblaad 1898 No. 158 tentang Perkawinan Campuran

WEBSITE

GIRSANG, D. H. (2013). Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Priandena, A. G. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir dari PerkawinanCampuran. Jurnal Jurisprudence, 4(1), 15-23.

MURDJAYADHI, I. G. N. (1987). Masalah Perkawinan Campuran Antar Golongan Yang Terjadi Di Kabupaten Badung (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Bakarbessy, L., &Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan Ganda Anak dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1-9.

Downloads

Published

2022-09-18