PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MEMPEROLEH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
ABSTRAK
Di Indonesia, pengaturan tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam tahun 2020, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Cipta Kerja). Karena hukum melibatkan di berbagai sektor, UU Cipta Kerja sering dijuluki sebagai “One-Size-Fits-All†Law atau Omnibus Law. Dengan ketentuan UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan pada UU Ketenaga kerjaan. Undang-undang Penciptaan Lapangan Kerja menghilangkan dan mengubah sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis akan membahas tentang peran undang-undang penciptaan lapangan kerja dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dan mempelajari peraturan baru dalam UU Cipta Kerja tentang "Hilangnya Jaminan Kerja". Jaminan Kehilangan Kerja merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh yang diberhentikan. Perlindungan terhadap pekerja/buruh sangat penting karena meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja akan menjamin terjaganya kerukunan di dalam negeri.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Husni, Lalu. (2015). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khakim, Abdul. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prinst, Darwan. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
Prinst, Darwan. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya.
Soekanto dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zulkarnain, Ibrahim. (2007). Praktik Outsourcing dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja. Jakarta: Simbur Cahaya.
Artikel/Jurnal
M. Fauzi, 2006, “Aspek Hukum Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (outsourcing)â€. Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, 021-969X. Vol.2, No.2 :Hal 89.