PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SERTIFIKAT OLEH PENGHADAPNYA
Abstract
ABSTRAK
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (pasal Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dibantu oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan (pasal 6).Kedudukan dan peranan PPAT sebagai pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah sangat penting.Dalam pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa peraturan jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 1998 telah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 7 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 1997 Selanjutnya telah keluar berbagai peraturan lainnya yang mengatur tentang PPAT.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Soekanto, S, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :UI Press
Adrian, S, (2008)Tindak Pidana Pencucian Uang, , Bandung :PT Citra Aditya Bakti
Nasution, E, (2007) Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan, Jakarta
Poernomo, B, (1988)Kapita Selekta Hukum Pidana, Yogyakarta: Cetakan Liberty
Fuady, M, (2013) Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih) Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Irwan, S, (2021) Hukum Pertanahan Hak Atas Tanah, Yogyakarta : LaksBang Mediatama
Nia, K, (2016) Hukum Agraria Sengketa Pertanahan, Bandung : Relika Aditama
Moh, H, (2013) Bab-Bab Tentang Perolehan & Hapusnya Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty
Ketut, S.O, (2020) Hukum Agraria, Jakarta: Pustaka Reka Cipta
Irwan, S, (2016) Hukum Perjanjian Dan Pertanah , Yogyakarta: LaksBang Mediatama
Suparman, U, (2014) Hukum Agraria Di Indonesia, Serang: Iain “Suhada†Press
Jurnal :
Khan, H.U.R, (1973) Prevention of Crime – It is Society Which Needs The Treatment and Not the Criminal, (UNAFEI) (6)
Indrayana D (2004)Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi, (Jurnal Konstitusi), 1(1).
Artikel dan/atau Makalah
Peter McNamee mendukung argumen ini dengan menyatakan bahwa hanya ada sedikit pengacara yang tanpa sadar terlibat dalam kegiatan pencucian uang. Neil Rose Making the case for appropriate anti-money laundering rules for lawyers (2009) 38 International Bar News. Lihat also Bell The Prosecutions of Lawyers (2003) 20.
M. Nurung, “Notaris Tidak Tepat Dijadikan Saksi Hukum Perdataâ€, 2006, Majalah Renvoi 12 Edisi Mei.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Jabatan Notaris beserta perubahannya.
Undang-UndangNo. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) No.17 Tahun 2005 Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana PencucianUang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-02/PM/2003 Prinsip Mengenal Nasabah dan Keputusan Menteri Keuangan RI
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No.45/KMK.06/2003 Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan NonBank.
Internet
Azamul, (2014). Latar Belakang Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010. Retrieved from http:// azamul.wordpress.com/2014/05/19/latar-belakang-pasal-4-uu-nomor-8-tahun-2010, diakses 11 Februari 2017
Notaris, M.C (2016) Notaris/PPAT sebagai Agen PencegahanTPPU, Retrived from http://www.mediaNotaris.com/Notaris_ppat_sebagai_agen_pencegahan_tppu_berita342.html, diakses 01 Desember 2016.