PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT DARI PENIPUAN TRANSAKSI JUAL BELI DI E-COMERCE FACEBOOK

Authors

  • Gilang Renandyo Hakas Universitas Pamulang
  • Muhamad Sofiyan Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin pesat dan mulai menguasai aktifitas kehidupan masyarakat Global. Teknologi dapat digunakan sebagai media yang memungkinkan seseorang belajar secara mandiri dalam memahami suatu konsep. Undang-Undang Perlindungan konsumen merupakan pedoman pelaku usaha dan konsumen dapat menjalankan usahanya secara fair dan tidak merugikan konsumen. Perlindungan konsmen dalam era digital e-commerce ini menjadi hal yang penting dan dibutuhkan, ketika penjual dan pembeli hanya bermodalkan asas kepercayaan dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik. Jangan sampai perdagangan elektronik dijadikan alat bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produknya. Namun tidak jarang dalam kegiatannya transaksi melalui media internet ini menimbulkan masalah, ketidakpastian dan perkembangan internet yang terus berubah menimbulkan kekkawatiran masyarakat tentang keamanan rahasia informasi personal mereka dan kinerja jaringan yang kurang baik.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU / LITERATUR

Nasution, Az. Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Setiawan, I. Ketut Oka, And Ketut Oka. "Hukum Perikatan." Sinar Grafika, Jakarta (2016).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Grasindo, 2000.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Warsita, Bambang. Teknologi Pembelajaran Landasan & Aplikasinya, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

JURNAL

Anas Fawzi, M. Rizqa. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€. Jurnal Kertha Semaya 8, No. 4: 649

Az. Nasution, “Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internetâ€, (Jurnal Keadilan Volume I No.3 September 2001).

Devi, Komang Bulan Tri Laksmi, And Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No. 1: 5.

Mahardika, Putu Surya, And Dewa Gde Rudy. "Tanggung Jawab Pemilik Toko Online Dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018):

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka, And I. Ketut Westra. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Menggunakan Jasa ECommerce." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 5: 763.

Prawesti, Indah. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Barang Bermerek Palsu Secara Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum: 5.

Widyantari, Ni Putu Trisna, And Aa Ngurah Wirasila. "Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, No. 8 (2019)

Wijaya, I. Gede Krisna Wahyu, And Nyoman Satyayudha Dananjaya. "Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No. 8 (2018).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 3

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 2

UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WEBSITE RESMI

https://cnnindonesia.com/teknologi/20211015085350-185-708099/kominfo-catat-kasus-penipuan-online-terbanyak-jualan-online

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/08/negara-mana-saja-yang-jadi-pasar-terbesar-facebook

https://merchant.id/news/fitur-facebook-marketplace-platform-jual-beli-terbaru-dari-facebook/

http://news.liputan6.com/read/2221236/bisnis-penjualan-online-kue-ganja-dibongkar.

Downloads

Published

2022-09-18