PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA PERMAINAN VIDEO (VIDEO GAME) TERHADAP TINDAKAN PEMBAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Keywords:
Pembajakan, Pemegang Hak Cipta, Video GameAbstract
Pasal 40 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur permainan video (video game) sebagai ciptaan dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan terhadap video game dilakukan mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang tinggi sehingga dapat menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta permainan video (video game) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta bagaimana tindakan hukum pada pelanggaran Hak Cipta permainan video. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan ialah deskriptif analitis. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta video game yaitu 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Terhadap tindakan pembajakan pada video game akan terus berkembang, penyelesaian sengketa pada pembajakan dapat dilakukan dengan jalur non litigasi, seperti mediasi, arbitrase, serta jalur litigasi seperti gugatan perdata dan tuntutan pidana. Kesimpulannya adalah keefektifan Undang-undang dalam memberantas pelanggaran Hak Cipta video game bergantung pada kinerja penegak hukum serta pengaturannya. Saran pada penelitian ini adalah diperlukan pengaturan yang proposional, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatif dari pembajakan video game dapat diminimalkan.