PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DENGAN BERDASAR PADA PUTUSAN PERKARA NOMOR: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Abstract
Abstrak
Perkawinan beda agama bukan sesuatu hal yang baru bagi masyarakat indonesia, karena Indonesia identik dengan keberagamannya sehingga tidak menutup kemungkinan perkawinan tersebut terjadi karena kondisi yang mendukung, sebagaimana telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2022 yang lalu, yang telah memberikan izin kepada pasangan beda agama yang berinisial DRS sebagai istri dengan agama kristen dan pasangannya berinisial JN sebagai suami yang beragama Islam. Adanya kondisi tersebut penulis ingin mengkaji bagaimana pandangan hukum islam dan HAM mengenai pernikahan beda agama dalam Putusan perkara nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL. Dihasilkan bahwa dalam kasus tersebut tidak melanggar konsep perkawinan dalam hukum islam karena perkawinan tersebut diizinkan atau diperbolehkan atas dasar QS. Al-Maidah (5): 5, tetapi tetap harus disertai syarat jika kualitas keimanan dan keislaman pria muslim tersebut baik dan konsep HAM juga diterapkan memberikan izin untuk dilakukannya perkawinan beda agama antara DRS dan JN yang dapat dicatatkan pada kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 9 ayat (2) Keputusan mentri dalam Negri Nomor 131 Tahun 1997.
Kata Kunci: Perkawinan beda agama, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia.