PENYELESAIAN TINDAK PDANA TERHADAP ANCAMAN KRIMINAL KEPADA ANAK DISABILITAS
Abstract
ABSTRAK
Sistem peradilan pidana anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana. Gaya hidup sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi menjadikan anak lebih rentan terhadap kejahatan karena masih rentan terhadap kejahatan, termasuk anak dengan disabilitas tertentu. Anak yang menjadi pelaku akan melalui berbagai tahapan sistem peradilan pidana anak. Salah satu tahapan yang bisa dilalui adalah mempertanyakan konsep diversi bagi anak penyandang disabilitas yang menjadi pelaku tindak pidana. Akibatnya, sejumlah pengaturan hukum pidana untuk anak-anak penyandang cacat telah diidentifikasi. Aturan diversi bagi anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat ditegakkan berdasarkan hasil penelusuran putusan diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata Kunci: Anak, Pelaku, Disabilitas, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak