PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA PADA ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN SESEORANG MENINGGAL (Analisis Putusan No. 14 / Pid.Sus-Anak / 2021 / PN.Jkt.Brt.)
Abstract
Abstrak
Anak yang melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan kejahatan dikatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang melanggar hukum , anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi suatu tindak pidana. Kekerasan dewasa ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak .Pengeroyokan merupakan tindakan melanggar hukum apapun motifnya. Negara telah mengatur hukuman bagi para pelanggar hukum. Melakukan pengeroyokan yang merugikan orang lain, bahkan sampai menyebabkan luka, menghilangkan nyawa manusia lain, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tidak tanggungtanggung, hukuman 12 tahun penjara sudah menanti. Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelaku juvenile delinquency. Anak yang demikian ini didefinisikan sebagai seseorang yang sudah berusia 12 tahun tetapi masih belum berusia 18 tahun oleh Pasal 1 ayat (3) UU no. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Keyword: Anak, Pengeroyokan , System peradilan anak.