Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Authors

  • Sarah Rahma Dwiyanti Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Thariq Raihan Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Velia Tina Annisa Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Abstract

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun sudah terdapat payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut, adapun dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif yang dituangkan dengan menggunakan metode deskripsi analis. Maka berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan akan Undang-Undang KDRT.

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Perlindungan Hukum.

Downloads

Published

2021-02-15