TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN TRANSPORTASI ONLINE DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Abstrak
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU- XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah melalui bahan hukum primer dan sekunder, serta keadaan di lapangan, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, dalam perlindungan pelaku transportasi online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi transportasi online.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku, Transportasi Online.