PELAKSANAAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN MENURUT UNDANG- UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Moehammad Imam Jonathan Unversitas Pamulang
  • Fedya Aldy Raspati Unversitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Perkawinan menurut Hukum Adat bukan hanya peristiwa yang sangat penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Undang-undang Perkawinan telah menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satunya adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Perkawinan Anak di Bawah Umur menurut Hukum Adat dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Bagaimana Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang- Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian dengan metode yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Berbeda dari hukum adat, hukum perkawinan Indonesia menetapkan batas usia perkawinan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Penetapan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut bersifat kaku.

Kata Kunci : Perkawinan Dini; Hukum Nikah; Nikah di bawah umur

Downloads

Published

2021-02-15