PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Haerul Maelani Universitas Pamulang
  • Umi Sa’adah Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Anak bagi bangsa Indonesia adalah sebagai penerus citacita perjuangan bangsa. Peran strategis ini selain sudah menjadi tekad para pendahulu kita sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 juga didasari oleh masyarakat Internasional untuk melahirkan sebuah konvensi, intinya menekankan posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Adapun masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah Apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak terlibat dalam tindak pidana dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2012. Penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah dengan menggunajan jenis penelitian hukum normative dipergunakan untuk menyusun penelitian ini. Bahan-bahan hukum yang akan digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari bahan hukum primer yaitu: peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anak dan literatur, karya ilmiah hukum yang membahas mengenai persoalan anak Indonesia. Bahan bahan hukum yang dtersedia dianalisis secara normatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD 1945.

Kata Kunci : perlindungan anak; tindak pidana; peradilan anak

Downloads

Published

2021-02-15