ALTERNATIF PENYELESAIAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pelaksanan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia mengenai benda bergerak kendaraan bermotor yang proses perpindahannya sangatlah cepat sehingga rawan untuk terjadi penggelapan yang merugikan kreditur. Undang-Undang Jaminan Fidusia juga tidak secara tegas mengatur siapa yang harus mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut. Sehingga mengakibatkan penerima fidusia dalam penerapan dilapangan sulit melaksanakan asas droit de suite. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dapat diberikan alternatif upaya hukum agar lebih cepat dalam melalukan proses eksekusi yaitu dengan penyelesaian melalui Small Cliam Court atau gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Kata Kunci: Fidusia, Eksekusi, Gugatan Sederhana.