ANALISA BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PETUGAS LAPAS TERHADAP PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( Studi Kasus Terhadap Korban Kebakaran DiLAPAS Kelas 1 diWilayah Hukum Kota Tanggerang )
Abstract
Abstrak
Narapidana adalah seorang yang karena kesalahan yang telah diperbuatanya dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dalam melaksanakan hukuman yang diterimanya seorang narapidana harus tetap memperoleh haknya sebagai seorang manusia berdasarkan apa yang telah tercantum secara umum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan yang tercantum pada Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasayarakatan tepatnya pada Huruf b dan d yang secara umum menyebutkan bahwasanya seorang narapidana berhak atas perawatan jasmani dan rohani serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Perihal ini senada dengan tugas dan kewajiban petugas LAPAS yaitu melakukan pengayoman serta memberikan pelayanan kepada narapida melalui pembinaan dan pembimbingan dengan tujuan agar setelah narapidana selesai menjalankan hukumannya dapat kembali pada masyarakat dengan keadaan yang lebih baik. Upaya petugas LAPAS tentunya harus didukung dengan situasi dan kondisi LAPAS yang memadai agar tujuan dari adanya pemidanaan dapat tercapai karena tercapainya tujuan pemidanaan adalah bentuk kewajiban dan tanggung jawab dari petugas LAPAS.