TATA CARA PROSES PERADILAN ANGGOTA APARAT PENEGAK HUKUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SERTA
Abstract
ABSTRAK
Indonesia adalah negara hukum. Semua kehidupan manusia diatur oleh adanya hukum. Terdapat beberapa instansi sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan guna untuk mencapai Hukum tujuan hukum yang di dambakan dan di cita-citakan negara Indonesia. Salah satunya adalah Polri. Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat (Polri) merupakan Kepolisian Nasional di indonesia yang langsung bertanggung jawab di bawah Presiden. Polri sebagai polisi Nasional Indonesia memiliki tugas dan wewenang. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun polisi dianggap sebagai salah satu instansi penegak hukum di Indonesia namun ada kalanya oknum oknum sebagai manusia biasa dapat melakukan kesalahan pelanggaran bahkan tindak pidana baik tindak pidana perdata maupun pidana. Polri sebagai penegak hukum di Indonesia seharusnya dapat menjadi contoh dan figur yang baik untuk semua masyarakat. Namun jika Polri melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana maka akan menjalani proses peradilan juga sama seperti masyarakat sipil pada umumnya namun ada sedikit proses yang berbeda dari masyarakat sipil lainnya atau pada umumnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan tata cara peradilan terhadap oknum oknum Polri yang melakukan penyelewengan, penyimpangan dan juga melakukan tindak pidana menurut hukum acara pidana dan bagaimana proses peradilan tersebut berjalan. Setiap pekerjaan akan memiliki suatu kode etik profesi masing-masing pekerjaan Begitu juga dengan profesi Polri yang juga memiliki suatu kode etik profesi yang mana apabila terdapat oknum Polri yang melakukan penyelewengan, penyimpangan penyimpangan bahkan melakukan tindak pidana maka anggota polri tersebut dapat dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Pasal 2 PP No 3 Th 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa proses Peradilan Pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum peradilan yang sama seperti masyarakat sipil pada umumnya namun Memiliki proses yang berbeda.
Kata Kunci : Tata Cara Peradilan, Aparat Penegak Hukum, Polri, Kode Etik Profesi
ABSTRACT
Indonesia is a state of law. All human life is governed by laws. There are several agencies as a unit that are interrelated in order to achieve the legal goals that are coveted and aspired to by the Indonesian state. One of them is the Police. The Indonesian National Police or abbreviated as (Polri) is the National Police in Indonesia which is directly responsible under the President. The National Police as the Indonesian National Police have duties and authorities. The National Police carry out police duties throughout Indonesia, namely maintaining public security and order as well as enforcing the law and providing protection and protection and services to the community. Although the police are considered as one of the law enforcement agencies in Indonesia, there are times when unscrupulous individuals as ordinary people can commit wrongdoing and even criminal acts, both civil and criminal. Police as law enforcers in Indonesia should be able to be an example and a good figure for all people. However, if the Police commit a violation or even a criminal act, they will undergo a judicial process similar to that of civisociety in general, but there is a slightly different process from other civil society or in general. The purpose of this research is to find out how the judicial process and procedures for unscrupulous police officers who commit irregularities and also commit crimes according to criminal procedural law and how the judicial process runs. Every job will have a professional code of ethics for each job. Likewise with the Polri profession which also has a professional code of ethics where if there are police officers who comcommit irregularities, irregularities and even commit criminal acts, the political member can be subject to a violation of the professional code of ethics. Article 2 of PP No. 3 of 2003 concerning the Implementation of Technical Institutional General Courts for Members of the Indonesian National Police, states that the criminal justice process for members of the Indonesian National Police is generally carried out according to the procedural law applicable in the general judiciary environment, which is the same as civil society in generally but have a different process.
Keyword : Judicial Procedures, Law Enforcement Officials, Police, Professional Code of Ethics