KESADARAN HUKUM PENGGUNA JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES METRO TANGERANG KOTA)

Authors

  • Muhammad Yoga Chomaruzaman Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
  • Anaa Qomariyah Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia

Abstract

Abstrak

Aktivitas berkendara di jalan raya dapat dikatakan sebagai kegiatan yang tidak dapat terlepas bagi kehidupan masyarakat modern. Berawal dari kebutuhan akan efisiensi waktu dalam menempuh perjalanan jauh, manusia mulai mengembangkan alat transportasi untuk mempermudah dan menunjang berbagai keperluan hidup, hingga sampai saat ini alat transportasi bahkan dapat menjadi sebuah gaya hidup yang mana fungsi alat transportasi itu hanya sebagai “pemuas†keinginan. Sayangnya aktivitas berkendara itu sendiri menciptakan permasalahan konsekuensial, salah satu problematika tersebut adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beberapa diantara kerugian materiil yang dapat timbul akibat kecelakaan lalu-lintas adalah kerusakan kendaraan, kerusakan fasilitas jalan bahkan sampai hilangnya nyawa manusia. Melihat betapa merugikannya kerugian yang dapat timbul akibat aktivitas berkendara, maka diperlukan kesadaran yang tinggi akan pentingnya berkendara dengan aman. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kata Kunci : kesadaran hukum; pengguna jalan; lalu lintas

 


 

Abstract

The activity of driving on the highway can be said as an activity that cannot be separated from the life of modern society. Starting from the need for time efficiency in traveling long distances, humans began to develop means of transportation to facilitate and support various necessities of life, until now the means of transportation can even become a lifestyle where the function of the means of transportation is only as a "satisfactory" desire. Unfortunately, the driving activity itself creates consequential problems, one of which is the occurrence of traffic accidents. Some of the material losses that can arise due to traffic accidents are vehicle damage, damage to road facilities and even loss of human life. Seeing how detrimental the losses can be due to driving activities, it is necessary to have a high awareness of the importance of driving safely. Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation was established to improve security, safety, order and smooth traffic.

Keywords: legal awareness; road users; traffic

Downloads

Published

2021-02-15