IMPLEMENTASI PENGECUALIAN LARANGAN ABORSI BERDASARKAN PASAL 75 AYAT (2) HURUF A DAN B UNDANG – UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Soeltan Ryan Apriansyah Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Devita Analisandra Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini  bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi pengecualian larangan aborsi berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan cara menganalisis peraturan-peraturan yang berkaitan tentang aborsi, teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan (Nazir, 2003). Khususnya memfokuskan pada penerapan UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2014, seperti apa dan sejauh mana implementasinya. Potensi masalah ini adalah adanya aturan yang telah dikesampingkan, memaksakan kehendak secara melawan hukum, dan meninggalkan prosedural medis. Produk yang berisikan peraturan tentang aborsi harus memberikan sebuah bukti konkrit sebagaimana yang telah hukum cita-citakan yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.  Alternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat regulasi atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindakan aborsi serta memberikan penjelasan yang spesifik terhadap prosedural penanganan tindakan aborsi yang legal dan rill secara medis dan sekaligus memberikan kepastian hukum dengan memberikan sanksi yang tegas bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi.

Kata Kunci : Larangan Aborsi; Pengecualian; Kepastian Hukum;

 

ABSTRACT

This paper aims to examine the extent to which the implementation of the exception to the abortion ban based on Article 75 Paragraph (2) letters a and b of Law no. 36 of 2009 concerning Health. This study uses a normative legal research approach (library) by analyzing regulations related to abortion, data collection techniques by reviewing books, literature, records, and various reports related to the problem to be solved (Nazir, 2003). In particular, it focuses on the implementation of Law no. 36 of 2009, PP No. 61 of 2014, what it looks like and the extent of its implementation. This potential problem is the existence of rules that have been waived, enforce the will against the law, and abandon medical procedurals. Products containing regulations on abortion must provide concrete evidence as the law aspires to, namely justice, expediency, and legal certainty. The alternative solution is to strengthen regulations or regulations relating to abortion and provide specific explanations for the procedures for handling legal and real abortions medically and at the same time provide legal certainty by providing strict sanctions for the perpetrators of the crime of abortion.

Keywords: Prohibition of Abortion; Exceptions; Legal Certainty;

Downloads

Published

2021-02-15