TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Media social menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui beberapa fitur untuk kebutuhan penggunanya. Sejumlah informasi melalui unggahan status,membagi tautan berita,komunikasi melalui chat,komunikasi audio/visual dan lainya merupakan fitur-fitur unggulan yang dimiliki media social. Pengguna facebook di Indonesia menempati peringkat empat terbesar setelah USA, Brazil dan India. Pengguna facebook yang banyak,dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan berbagai tindak pidana dalam bentuk penipuan,pemalsuan,tayangan bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja menyebabkan penghinaan /pencemaran nama baik
Kata kunci : Media social, Pencemaran nama baik, ITE
ABSTRACT
The development of social media is getting faster and reaching all levels of society. Social media combines elements of information and communication through several features for the needs of its users. A number of information through status uploads, sharing news links, communication via chat, audio/visual communication and others are the superior features of social media. Facebook users in Indonesia are ranked 4th largest after USA, Brazil and India. Many Facebook users are used by a number of parties to commit various criminal acts in the form of fraud, forgery, pornographic content, including intentionally causing insults/defamation. Keywords : Social media, Defamation, ITE