SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA “GEPREK BENSU†DENGAN “I AM GEPREK BENSU†BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK
Abstract
ABSTRAK
Merek dagang di Indonesia semakin banyak macam pilihannya. Teknologi informasi dan komunikasi mendukung perkembangan macam macam merek yang dikenal oleh masyarakat. Masyarakat dapat mencari informasi keunggulan produk dari merek tertentu sehingga mereka dapat memilih produk yang diinginkan. Oleh karena itu, antar pemilik merek suatu produk akan bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selaku konsumen. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya tindakan persaingan yang tidak tepat seperti pemalsuan atau peniruan merek. Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat disebut sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan tujuan pembuatannya. Bagi produsen merek berfungsi sebagai jaminan nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen.
Kata Kunci: Sengketa, Merek Dagang
ABSTRACT
Brands in Indonesia have more and more trade options. Information and communication technology supports the development of various kinds of brands that are known by the public. People can look for information on the superiority of products from certain brands so that they can choose the desired product. Therefore, between brand owners of a product will compete to gain the trust of the public as consumers. This condition encourages the occurrence of inappropriate competition such as counterfeiting or imitation of brands. Brands created by business people or aimed at differentiating the goods or services produced. A mark can be referred to as an identifier of the origin of goods or services related to the purpose for which they are made. For manufacturers the brand works as a guarantee of the value of production related to quality and consumer satisfaction.
Keyword: Dispute, Brand