TIJAUAN YURIDIS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) DI PERGURUAN TINGGI DAN DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kapan saja begitu juga korbannya bisa perempuan dan laki-laki, termasuk di lingkungan kampus. Ibarat gunung es, kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh faktor kesenjangan relasi kuasa, relasi gender yang timpang yang didukung oleh rape culture menempatkan perempuan sebagai korban utama. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang baru saja dikeluarkan oleh PERMENDIKBUD Nomor 30 tahun 2021 . Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan bukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka. Analisis yang dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yurdiris normatif. Hasil penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi apabila dilihat dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
Kata Kunci: Peraturan Menteri; Kekerasan Seksual; Hak Asasi Manusia
ABSTRACT
Sexual violence can occur anywhere and anytime as well as the victims can be women and men, including in the campus environment. Like an iceberg, cases of sexual violence caused by the gap in power relations, unequal gender relations supported by rape culture place women as the main victims. This paper aims to explain the challenges faced in implementing the rules for preventing and overcoming sexual violence in higher education which was just issued by PERMENDIKBUD Number 30 of 2021. The regulation contains the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) in Higher Education. This research is included in normative legal research. The book materials used in this study include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials collected through library studies. The analysis was carried out with qualitative methods. The approach used is a normative juridical approach. The results of this paper are to find out whether the Regulation of the Minister of Education and Culture Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) in Higher Education when viewed from the Constitution of the Republic of Indonesia Number 39 of 1999 concerning Human Rights
Keyword: Ministerial regulation; Sexual Violence; Human rights