TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR INDONESIA

Authors

  • Putra Andika Bayangkara Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Endah Nur Pertiwi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Abstract

 

ABSTRAK

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal adanya perkawinan pasangan beda agama. Karena perkawinan yang diakui dalam undang - undang  ini  adalah perkawinan  berdasarkan  hukum  agama,  sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah,  apabila  dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya ituâ€, dan di dalam Pasal 56 ayat (1) “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga Negara Indonesia dengan warga negara  Asing  adalah  sah, bilamana  dilakukan  menurut  hukum  yang  berlaku  di negara  di  mana  perkawinan  itu  dilangsungkan  dan  bagi warga  Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan - ketentuan Undang - undang ini.†Sementara Perkawinan beda  agama  yang  dilaksanakan  di luar  Indonesia  bertentangan  Pasal  2  ayat  (1) sehingga perkawinan  beda  agama  tersebut  tidak  diakui  menurut  hukum  Islam serta  tidak  diakui  pula  menurut  hukum positif yang  berlaku  di  Indonesia.

 

Kata Kunci : Hukum Islam; Hukum Normatif; Perkawinan Beda Agama

 

ABSTRACT

The law number 1 in 1974 about marriage does not allow the existence of interfaith  marriage  because  the  system  which  is  allowed  in  this  law  is  the marriage that is based on law of religion, as stated in Section 2 verse 1 "marriage is legal, if it is done based on each religious law and faith." and in the Section 56 verse 1 "the marriage which is held outside of Indonesia among two Indonesians or  an Indonesian  with  foreigner  is  legal  when  it  is  conducted  in  line  with  the applicable law in the country where the marriage takes place and the Indonesians do not break the regulation of this law." Meanwhile, interfaith marriage which is executed  outside  of  Indonesia  is  incompatible  with  section  2  verse  1,  that  is  why interfaith  marriage  is  not  allowed  based  on  either  normative  law  in  islamic perspective or in indonesia.

Keyword : Interfaith Marriage; Islamic Law; Normative Law.

Downloads

Published

2021-02-15