TINJAUAN HUKUM TERKAIT REBUS SIC STANTIBUS DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
ABSTRAK
Indonesia termasuk Negara yang terdampak wabah Covid-19. Sebagai usaha pencegahan meluasnya wabah Covid-19, pemerintah menghimbau masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, atau diterapkan Physical Distancing untuk pencegahan penularan virus tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan negara maupun masyarakat, diantaranya melemahkan ekonomi negara. Oleh karenanya, melaui PP no. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan agar dapat memutus penyebaran Covid-19. Salah satu dampak yang dirasakan masyarakat dengan hadirnya Covid-19 yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan kepada para pekerja dengan alasan force majeure atau mengalami kerugian.
Kata Kunci: Indonesia, Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19
ABSTRACT
Indonesia is one of the countries affected by the Covid-19 outbreak. As an effort to prevent the spread of the Covid-19 outbreak, the government urges the public to work, study and worship from home, or implement physical distancing to prevent transmission of the virus. This of course can harm the state and society, including weakening the country's economy. Therefore, through PP no. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions in the Context of Accelerating the Handling of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), the government issued a policy of Large-Scale Social Restrictions (PSBB) with the aim of stopping the spread of the corona virus. the spread of Covid-19. One of the impacts felt by the community with the presence of Covid-19 is Termination of Employment (PHK) carried out by several companies to workers on the grounds of force majeure or experiencing losses.
Keywords: Indonesia, Termination of Work, Covid-19