TINJAUAN NORMATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahakan, menghina, menyentuh, menyerang atau perbuatan lainnya yang berkaitan dengan hasrat atau nafsu seksual seseorang Perbuatan tersebut dilakukan secara paksa atau tidak ada persetujuan oleh kedua belah pihak, sehingga dalam tidak kekerasan seksual akan ada istilah pelaku dan korban Kekerasan seksual ini bisa terjadi dimana saja, baik di lingkungan formal ataupun nonformal. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana regulasi perlindungan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual di perguruan tinggi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui media berita, studi jurnal, analisis data dilakukan secara kuntitatif melalui penelaahan logika berpikir secara deduktif. Upaya pemerintah (Menteri Pendidikan) dalam menangani masalah kekerasan seksual dilakukan berbagai cara salah satunya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingukanan Perguruan Tinggi (PPKS), yang telah disahkan pada tanggal 31 Agustus 2021 sebagai payung hukum dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual; Lingkungan Perguruan Tinggi; Payung Hukum.
ABSTRACT
Sexual violence is carried out by force or without the consent of both parties, in sexual violence there will be perpetrators and victims of sexual violence. It can happen in both formal and informal settings. The purpose of this article is to understand how to regulate the protection and prevention of sexual violence in universities. The method used is normative research with descriptive research specifications, data collection is carried out through news media, journal studies, data analysis is carried out quantitatively through deductive reasoning analysis. The government's (Minister of Education) efforts in dealing with violence are carried out in various ways, one of which is by law number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) in Higher Education Environments, which was ratified on August 31, 2021 as a legal umbrella in dealing with sexual violence in the university environment.
Keywords: Sexual Violence; College Environment; Legal protection.