TINJAUAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN BENEFICIARY OWNER KORPORASI PADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENGURUS KORPORASI
Abstract
ABSTRAK
Terdapat kaitan erat antara pemilik manfaat (Beneficiary Owner) dengan Perbuatan Hukum Korporasi sebagai Subyek Hukum, dimana seringkali Beneficiary Owner melalui perintah kepada Pengurus korporasi untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingannya. Perbuatan hukum yang dilakukan pengurus korporasi tersebut mencerminkan perbuatan suatu korporasi, sehingga segala implikasinya dapat menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dikenakan sanksi, baik pada bidang hukum perdata, administrasi maupun lapangan hukum pidana. Dalam bidang hukum pidana, perbuatan hukum korporasi yang melanggar ketentuan pidana pada saat ini sudah dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui proses peradilan pidana. Akan tetapi konsep beneficiary owner terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Pengurus Korporasi merupakan hal yang terbilang baru di Indonesia, sehingga menarik untuk di analisis.
Kata Kunci: Pemilik Manfaat, Korporasi, Perbuatan Hukum, Hukum Pidana
ABSTRACT
There is a close relationship between the beneficial owner and the legal actions of the corporation as a legal subject, where often the beneficial owner sends orders to the corporate management to take legal action in his interest. Legal actions carried out by corporate management reflect corporate actions, so that all of their implications can make the corporation a legal subject that can be held accountable or subject to sanctions, both in the fields of civil law, administration and law. Criminal law. In the field of criminal law, corporate legal actions that violate criminal provisions can now be held accountable through the criminal justice process. However, the concept of beneficiary owner related to criminal acts committed by Corporate Management is a relatively new thing in Indonesia, so it is interesting to analyze.
Keywords: Beneficial Owner, Corporation, Legal Acts, Criminal Law.