TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SESAMA JENIS DI KABUPATEN KEPULAUAN SULA MENURUT HUKUM PERKAWINAN YANG BERLAKU BAGI ORANG MUSLIM DI INDONESIA BESERTA DAMPAK HUKUMNYA
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan yang terjadi di Indonesia akan sah dimata hukum jika sudah terdaftar dalam kantor catatan sipil. Di Indonesia ada beberapa jenis perkawinan yang sah dan tidak sah, jika dilihat dalam tafsiran tidak sahnya perkawinan di Indonesia salah satunya jika melakukan pernikahan sesama jenis. Hal ini karena sudah melanggar aturan agama yaitu hidup berpasangan perempuan dan laki-laki, karena hal itu lah Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi peraturan yang dibuat oleh agama. Namun di Negara luar banyak yang mensahkan pernikahan sesama jenis karena beberapa factor dan dianggap legal. Di berbagai belahan dunia, Gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dengan perjuangan perkawinan sesama jenis berkembang semakin luas dan telah memfalsifikasi dominasi perkawinan kodrati heteroseksual. Masih menjadi penelitian apakah mereka yang LGBT termasuk dalam kelainan mental atau tidak, karena pada kodratnya perempuan dipasangkan dengan laki-laki begitupun sebaliknya. Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia, yang intinya perkawinan harus antara pria dan wanita (heteroseksual) dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Perkawinan sesama jenis juga tidak dapat diterima karena ketidakmampuan bentuk perkawinan ini untuk memenuhi unsur-unsur utama perkawinan, untuk terjaminnya keberlangsungan kemanusiaan secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Perkawinan sesama jenis, LGBT, Dampaknya
ABSTRACT
Marriages that occur in Indonesia will be legal in the eyes of the law if they are registered with the civil registry office. In Indonesia, there are several types of legal and illegal marriages, when viewed in the interpretation of the invalidity of marriage in Indonesia, one of them is doing same-sex marriage. This is because it has violated religious rules, namely living in pairs of women and men, because of that the State of Indonesia highly respects the regulations made by religion. But in many foreign countries that legalize same-sex marriage due to several factors and is considered legal. In various parts of the world, the LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) Movement with same-sex marriage struggles is expanding and has falsified the dominance of heterosexual natural marriages. It is still being researched whether those who are LGBT are included in mental disorders or not, because by nature women are paired with men and vice versa. According to the Marriage Law in Indonesia, the point is that marriage must be between a man and a woman (heterosexual) with the aim of forming a family (household). Same-sex marriage is also unacceptable because of the inability of this form of marriage to fulfill the main elements of marriage, to ensure the sustainability of humanity in a sustainable manner.
Kata Kunci : Same sex marriage, LGBT, Impact