TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat masing-masing. Lalu timbul permasalahan dan sering terjadi dalam hal perkawinan, yaitu perkawinan dibawah umur. Dimana perkawinan dibawah merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena di dalam Undang-Undang perkawinan telah menetapkan batas untuk seorang laki-laki dan perempuan melansungkan perkawinan. Lalu bagaimana jika perkawinan dibawah umur harus tetap dilaksanakan? Yaitu dengan cara dipensasi perkawinan. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui pengaturan mengenai dispensasi dalam perkawinan terhadap anak di bawah umur dan akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skirpsi ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif ialah metode penlitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti suatu bahan pustaka. Hasil dari penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai dispensasi perkawinan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1. Dan juga akibat dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur ialah anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau ia tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi.
Kata Kunci: Perkawinan, Dispensasi, Anak Di Bawah Umur
ABSTRACT
Marriage is a momentum that is very important for the journey of human life. After the marriage, both parties will receive heavy burdens and responsibilities according to their respective nature. Then problems arise and often occur in terms of marriage, namely underage marriages. Where marriages below are things that should not be done because in the Marriage Law has set limits for a man and a woman marriage. Then what if marriages must continue to be carried out? Namely by way of marriage compensation. The purpose of writing this journal is to find out the arrangements regarding dispensations in marriages for minors and the legal consequences of granting exemption of minors. The research used in writing skirpsi is normative research. Normative research is a method of legal research conducted by examining library materials. The results of the writing of this journal conclude that the regulation regarding the dispensation of underage marriages is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in Article 7 Paragraph 1. And also the result of granting exemption of minors is that the child has been considered an adult and is considered competent in carrying out legal actions or he is not under the control of his parents anymore.
Keywords: Marriage, Compensation, Minor