TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN PELECEHAN SEXSUAL KEPADA PEREMPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRAK
Di era perkembangan teknologi saat ini, media sosial merupakan sarana untuk melakukan komunikasi serta melakukan berbagai aktivitas lainnya. Namun dalam perkembangannya masyarakat kerap menyalah gunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Contohnya seperti tindak pidana pelecehan sexual melalui media sosial. Penelitian ini mengangkat permasalahan Bagaimana Tijauan Yuridis terhadap tindak pidana kejahatan sexsual melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian ini, Indonesia memiliki tiga pengaturan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan sexsual melalui media sosial yaitu: pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 282 Ayat (1) dan (2). Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat pada Pasal 27 Ayat (1). Ketiga, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 sampai dengan Pasal 38.
Kata Kunci : Pelecehan Sexsual, Cyber Crime, Pengaturan Hukum
ABSTRACT
In the current era of technological development, social media is a means to communicate and perform various other activities. But in its development people often abuse the use of social media as a means to commit crimes. Examples such as the crime of sexual harassment through social media. This research uses Normative Juridical research methods where the approach is carried out through a statutory approach by reviewing all laws and regulations related to legal issues that are being addressed. Based on the results of this study, Indonesia has three criminal law settings governing the criminal act of sexual abuse through social media, namely: first, The Criminal Code Article 282 Paragraph (1) and (2). Second, Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions contained in Article 27 Paragraph (1). Third, Law No. 44 of 2008 on Pornography Article 29 to Article 38.
Keywords: Sexsual Harassment, Cyber Crime, Legal Regulation