UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Kejahatan perdagangan manusia yang semakin terorganisir, semakin merepotkan pemerintah untuk memberikan perlindungannya terhadap korban, karena kejahatan menjadi transnasional, tersetruktur dan sistematis. Dari kejadian tersebut penting untuk dikaji lebih dalam mengenai perlindungan terhadap korban dari tindak pidana perdagangan orang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap korban kejahatan perdagangan manusia/manusia dan mengetahui faktor yang menjadi kendala pemerintah dalam melakukan perlindungan korban kejahatan perdagangan manusia/manusia. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia memang sudah sedemikian rupa diatur, namun dalam hal pelaksanaan penegakkan hukumnya, para aparat dan pemerintah masih belum secara serius mengimplikasikannya. Produk hukum yang menjadi lokomotif utama dan primadona para penegak hukum yaitu KUHP masih belum memberikan tendensi keberpihakan terhadap korban, karena memang produk tersebut masih menawarkan klausal abstrak terkait korban yang hanya diwakilkan oleh negara. Faktor penyebab sulitnya perlindungan sebenarnya tidak hanya di pemerintah saja melainkan korban itu sendiri yang terkadang melalukan pembiaran karena yang pertama tidak mampu bereaksi terhadap penyimpangan, yang kedua, si korban atau badan kontrol lain mungkin takut akan ada akibat yang lebih serius karena pertentangan tersebut, yang ketiga, sikap tidak eduli ini sudah menjadi iklim sosial yang ditimbulkan oleh tidak adanya rekasi yang luas.
Kata Kunci: Kejahatan, Perlindungan Hukum, Perdagangan Orang,
ABSTRACT
Human trafficking is increasingly organized, the more troublesome the government to provide protection to the victim, because the crime became transnational, structured and systematic. From this incident it is important to be studied more deeply about the protection of victims of crime of trafficking in persons. The objective is to determine how the protection of victims of human trafficking crimes / human and determine the factors that constrain the government in protecting victims of human trafficking/ human. Legal protection against the crime of trafficking in persons in Indonesia is already regulated in such a way, but in terms of implementation of law enforcement, officials and government are still not seriously implies. Legal product that became a major locomotive and excellent law enforcement that the Criminal Code still not yet gives tendencies favor of the victim, because the product is still offering an abstract clause related casualties represented only by the state. Factors causing the difficulty of protection is not only on the government alone but the victims themselves who sometimes do omission because the first one is not able to react to deviations, the second, the victim or entity other controls may fear there will be a result of the more serious because of such conflict, the third, indifference has become a social climate that is caused by the absence of extensive reaction.
Keywords: Crime, Legal Protection, Human Trafficking