ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010.
Abstract
ABSTRAKPerkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan menghadirkan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qabul, tetapi tidak dicatatkan di KUA. Pengertian perkawinan siri tidak diatur secara jelas dalam KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status dan kedudukan seorang anak. Permasalahan bagaimana kedudukan hukum nikah siri dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan anak ditinjau menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Kata kunci: akibat hukum, kawin siri, putusan MK
ABSTRACTA siri marriage is a marriage that is carried out by presenting two witnesses and a guardian as well as a qabul consent, but it is not registered with the KUA. The definition of unregistered marriage is not clearly regulated in the Civil Code and Law no. 1 of 1974 concerning Marriage. Article 2 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage only describes the meaning of a legal marriage. Therefore, legally, unregistered marriages certainly have a position and effect on the status and position of a child. The problem of how the legal position of unregistered marriage is seen from Law no. 1 of 1974 concerning Marriage and how the legal consequences of unregistered marriage on the position of children are reviewed according to Law no. 1 1974 concerning Marriage after the decision of the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010.
Keyword: due to the law, kawin siri, constitutional court verdict