ANALISIS KETIDAKSESUAIAN BINARY OPTION DENGAN PASAL 1 ANGKA 8 UU NO. 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
ABSTRACT
Binary Options are financial products in which the involved party is placed on one of two options within a certain period of time. Juridically, the legality of Binary Option as a Futures Trading Commodity is still debated. This is because to be considered a commodity, it must meet the phrase “future contract†as referred to in the Commodity Futures Trading Law. When referring to the objective terms of the contract, the contract must meet the Halal cause in which Binary Option makes a question about the validity of the contract in the context of Binary Options. From the consumer’s point of view, without a license from CoFTRA for consumer protection, there is no clarity, both from a juridical and practical point of view.
Keywords: Binary Options, Commodity, Commodity Futures Trading, Consumer Protection
ABSTRAK
Binary Option merupakan produk finansial di mana pihak yang terlibat ditempatkan pada satu dari dua pilihan dalam jangka waktu tertentu. Secara yuridis, legalitas Binary Option sebagai salah satu Komoditi Perdagangan berjangka masih diperdebatkan. Hal ini dikarenakan untuk dianggap sebagai komoditi harus memenuhi frasa “kontrak berjangka†sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Apabila mengacu pada persyaratan objektif dari kontrak, kontrak tersebut harus memenuhi kausa yang Halal di mana Binary Option yang menjadikan sebuah pertanyaan mengenai keabsahan kontrak dalam konteks Binary Option. Ditinjau dari sisi konsumen, Tanpa adanya perizinan dari Bappebti perlindungan konsumen Binary Option tidak terdapat kejelasan baik dari sisi yuridis maupun praktis.
Kata Kunci: Binary Option, Komoditi, Komoditi Perdagangan Berjangka, Perlindungan Konsumen.