ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI BERBASIS ONLINE SERTA FUNGSI OJK DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN ASURANSI ONLINE

Authors

  • Septiana Dewi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia berbagai hal baru muncul dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce. Dengan adanya konsep e-commerce ini Tentu sangat menguntungkan antara penjual dan pembeli salah satu keuntungan nya adalah transaksi jual beli online ini dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan keuntungan tentu saja e-commerce ini juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian salah satunya adalah serangan cyber Crime atau kerugian lain yang dapat menyebabkan penyalahgunaan para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami suatu kerugian termasuk dalam aktivitas jual beli Peransuransian online.Dari sini muncul lah Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang melakukan perjanjian asuransi secara online dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 2014, Undang-undang perlindungan konsumen, BW, KUHD dagang, dan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, dapat disimpulkan bahwa Asuransi online sebagai dokumen elektronik dapat diterima dan di akui keberadaannya sebagai alat bukti hukum yang sah dalam bentuk originalnya maupun hasil cetaknya. Pengawasan otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi dalam perasuransian online dan non online memiliki persamaan yakni aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang di maksud dengan Pengawasan adalah analisis Laporan, pemeriksaan, dan penyidikan. Ini merupakan salah satu fungsi OJK dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, yang melingkupi perasuransian online ataupun perasuransian non online.

Keywords : Perjanjian Asuransi Online, Otoritas Jasa Keuangan, Polis Elektronik

 

ABSTRACT

Along with the development of rechnology and information in the world, new things arise in our daily lives. One is the concept of buying abd selling online through the internet using ecommerce. In this ecommerce concept both of seller and buyers will feel at profitable, because sale and purchase transaction that occur do a full 24 hours with no limited by a particular  region. However, in addition to providing the advantages, of course the concept of distance selling via e-commerce can also cause a lot of risk of loss, one of which is the crime of cyber attacks or etc one of them is online Isurance transaction that could lead to misuse of the data of parties in the e-commerce making loss. Protection law for customer who use online insurance service are protected by No 40 of Regulation in 2014, Protection consumer, BW, KUHD, and No 11 of Regulation in 2008 about ITE. It could be inferred that online insurance as electronic document is legally accepted. The similarities shared by OJK with the purpose to control aspect related to financial service such as online and non-online insurance to maintain the stabilization along with demand of socienty

Keywords : Online Insurance agreement, OJK, Electronic Policy

Downloads

Published

2021-02-15