ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2O03 TENTANG PEMBERANTASAN TRORISME
Abstract
ABSTRAK
Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa. Terorisme bukan sekedar aksi teror semata, namun pada kenyataannya tindak kejahatan terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri setiap manusia, yaitu hak untuk merasa nyaman dan aman ataupun hak untuk hidup. Terorisme juga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, merusak stabilitas negara dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Kekerasan yang dilakukan oleh Terorisme bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional.
Kata Kunci: Terorisme, Ancaman Terorisme, Pemberantasan Terorisme.
ABSTRACT
Terrorism is an extraordinary crime. Terrorism is not just an act of terror, but in reality the crime of terrorism also violates human rights as a basic right inherent in every human being, namely the right to feel comfortable and safe or the right to live. Terrorism also causes loss of life and damage to property, destroys state stability in terms of economy, defense, security, and so on. Violence committed by Terrorism intends to create an atmosphere of terror or widespread fear of people or to cause mass casualties by depriving the liberty of or loss of life or property of others, or to cause damage or destruction to strategic vital objects. or the environment, or public facilities, or international facilities.
Keywords: Terrorism, Terrorism Threat, Combating Terrorism.