DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI DESA BINANGUN KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN CILACAP)

Authors

  • Fransiska Suan Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

 

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menyatakan batas usia nikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yaitu minimal berusia 19 tahun. Perkawinan di bawah umur dapat dilakukan jika mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Dispensasi nikah menyebabkan meningkatnya kasus perkawinan di bawah umur, salah satunya di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah umur dikhawatirkan terjadi dampak negatif, termasuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sejalan dengan hal ini, penulis tertarik untuk mencari tahu bagaimana dampak perkawinan di bawah umur di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap?

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dampak perkawinan di bawah umur di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap memiliki resiko yang cukup besar terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa bentuk kekerasan yang terjadi yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga. Hal tersebut mengakibatkan korban merasa kesakitan, timbul luka ringan, jatuh sakit bahkan sampai tertekan, ketakutan, trauma, dan menderitaan.

Kata Kunci : Perkawinan di Bawah Umur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ABSTRACT

 

Law No. 16 of 2019 concerning Marriage states that the age limit for marriage for men and women is the same, which is at least 19 years old. Underage marriages can be carried out if they get a marriage dispensation from the Religious Courts. Marriage dispensation has led to an increase in cases of underage marriages, one of which is in Binangun Village, Binangun District, Cilacap Regency. With so many cases of underage marriage, it is feared that there will be negative impacts, including the occurrence of domestic violence. In line with this, the author is interested in finding out how the impact of underage marriage in Binangun Village, Binangun District, Cilacap Regency has an impact?

The results of this study indicate that the impact of underage marriage in Binangun Village, Binangun District, Cilacap Regency has a fairly large risk of domestic violence. Some forms of violence that occur are physical violence, psychological violence, sexual violence, and neglect in the household. This causes the victim to feel pain, minor injuries occur, fall ill even to the point of depression, fear, trauma, and suffering.

 

Keywords : Underage Marriage, Domestic Violence

Downloads

Published

2021-02-15