DAMPAK PRAKTIK TINDAK PIDANA MONEY POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM SERTA DAMPAK HUKUM TERHADAP PELAKU BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK
Money politik adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya dia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum, berdasarkan pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No. 3 tahun 1999 dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 secara jelas mengatur mengenai money politik, suap merupakan golongan tindak melanggar hukum dalam tatanan masyarakat secara tidak sadar Money politik merupakan tindakan pelanggaran kompanye yang dapat mengubah literatur pola pikir masyarakat mengenai sistem politik yang sebenarnya.
Kata Kunci: money politik, suap, pasal 73 ayat 3 undang-undang No. 3 tahun 1999 dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
ABSTRACT
Political money is a form of giving or promising to bribe someone either so that that person doesnot exercise his right to vote or so that he exercises his rights in a certain way at the time of the general election, based on article 73 paragraph 3 of Law no. 3 of 1999 and Article 1 paragraph 1 of Law no. 7 of 2017 clearly regulates money politics, bribery is a class of acts that violate the law in society without being aware of it. Political money is an act of campaign violation that canchange the literature on people's mindsets about the actual political system.
Keywords: money politics, bribery, article 73 paragraph 3 of law no. 3 of 1999 and Article 1 paragraph 1 of Law no. 7 years 2017.