FENOMENA TRANSGENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Linah * Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Banyak nya respon masyarakat dan netizen di sosial media yang sering memplesetkan sebutan LGBT termasuk Transgender dengan panggilan dan tanggapan yang lucu, misalnya "Ku kira Yanti ternyata Yanto" atau “ Ku kira jamilah ternyata jamil†dan masih banyak lagi, sebutan ini bukan semata-mata tertuju pada individu yang bernama Yanti dan Yanto atau jamil dan jamilah, namun ternyata kata tersebut hanya kiasan yaitu kukira perempuan ternyata Laki-laki dan dibuat menjadi candaan di sosial media untuk menanggapi para perilaku transgender. Di Indonesia tidak sedikit hal itu terjadi, sehingga penulis tertarik untuk mengangkat hal tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Perlindungan Transgender dalam HAM dan tinjauannya dalam Hukum Islam, mengingat dalam Islam mengharamkan LGBT dimana Transgender termasuk di dalamnya.

Kata Kunci : Hukum, Transgender, HAM, Islam, Perlindungan hukum.

ABSTRACT

There are many responses from the public and netizens on social media who often use the term LGBT, including Transgender, with funny calls and responses, for example "Ku Yanti turns out to be Yanto" or "Ku Jamilah turns out to be Jamil" and many more, this term is not solely aimed at individuals named Yanti and Yanto or jamil and jamilah, but it turns out that the words are only figures of speech, that is, I thought women were actually men and made a joke on social media to respond to transgender behavior. In Indonesia, not a few things happen, so the author is interested in bringing it up. To find out more about the protection of transgender people in human rights and related to Islamic law, considering that Islam forbids LGBT where transgender is included.

Keywords: Law, Transgender, Human Rights, Islam, Legal protection.

Downloads

Published

2021-02-15