DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
ABSTRAK
Dalam makalah ini yang berjudul “Diversi dan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak†mengandung permasalahan mengenai bagaimana pengaturan disversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan apa yang menjadi tujuan penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yang mana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Kesimpulannya bahwa diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan tujuan diterapkannya diversi yaitu untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
Kata Kunci; Diversi, keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak
ABSTACT
In this paper with titled “Diversion and Restorative Justice Against Children in Conflict with the Law in the Juvenile Criminal Justice System "contains issues about regulations of disversion against the children who faced the law in the juvenile justice system and what is the purpose of applying diversion in the juvenile justice system. The method used is the method of normative legal by research with statute approach and the conceptual approach, while legal materials collection techniques using literature study which was materials collected will be analyzed qualitatively. The results at the momen is that the children who faced the law shall be pursued in the process of settlement outside the court lines through diversion based restorative justice approach. The conclusion that the diversion for the children in conflict with the law has stipulated in Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Justice System has replaced Law No. 3 of 1997 on The Juvenile Justice, while implementation of diversion goal is to avoid and keep children out of the judicial process so as to avoid stigmatitasi against the children who faced the law and the children are expected to return to normal social environment. Key word; Diversion, Juvenile Justice System
Key word; Diversion, Restorative Justice, Juvenile Justice System